TKSK Purwoharjo Tindak Lanjuti PPKS yang Belum Tersentuh Bansos

  • 22 September 2026
  • 0 Like
  • Dinsos Jatim

BANYUWANGI - Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Purwoharjo Banyuwangi bersama perangkat Desa Sumberasri menindaklanjuti laporan terkait seorang Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang merasa belum mendapatkan bantuan sosial secara optimal. Penanganan dilakukan melalui assessment langsung di Desa Sumberasri, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, Senin (21/9/2026).

PPKS tersebut diketahui bernama Yusuf, 48 tahun. Berdasarkan hasil assessment, data Yusuf dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) tercatat berada pada desil 7 yang masuk kategori tidak miskin. Sementara itu, berdasarkan kondisi yang ditemukan di lapangan, perangkat desa dan TKSK menilai kondisi Yusuf perlu mendapatkan perhatian dan dilakukan penyesuaian data.

TKSK Banyuwangi Bernard mengatakan, tindak lanjut yang dilakukan saat ini adalah mengajukan perbaikan data desil melalui operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) Desa Sumberasri. Perbaikan tersebut diperlukan agar kondisi sosial ekonomi yang bersangkutan dapat tercermin dalam data.

“Dari hasil assessment, kondisi yang bersangkutan perlu dilakukan perbaikan data desil. Selanjutnya akan diajukan melalui operator SIKS-NG desa untuk dilakukan pembaruan sesuai kondisi yang ada di lapangan,” katanya.

Dari penelusuran yang dilakukan, Yusuf sebelumnya pernah menerima bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD), dengan bantuan terakhir diterima pada 2025. Pada 2026, Yusuf tidak lagi masuk dalam daftar penerima BLT DD seiring adanya optimalisasi penggunaan dana desa.

Untuk pemenuhan kebutuhan pangan, Yusuf juga telah mendapatkan bantuan beras BULOG sebanyak 30 kilogram. Bantuan tersebut berasal dari pengalihan alokasi bantuan bagi penerima yang telah meninggal dunia atau tidak ditemukan.

Bernard menjelaskan, pengajuan bantuan sosial lainnya masih menunggu proses perbaikan data desil. Apabila hasil pembaruan data menempatkan Yusuf pada desil yang sesuai dengan kondisi sosial ekonominya, pengajuan bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Assessment tersebut melibatkan Kaur Kesra Desa Sumberasri, Kepala Dusun Krajan, Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) Desa Sumberasri, serta PPPK TKSK Purwoharjo. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan data penerima manfaat sesuai dengan kondisi faktual di lapangan sehingga penanganan bantuan sosial dapat dilakukan berdasarkan data yang telah diperbarui.(ber/qal)

Share the post