Berita Terbaru

Suara Pembaca

  • User Image

    Saya mau tanya kepada bapak/ibu dinas sosial,ibu saya meninggal dunia tanggal 14 Agustus 2021 kena covid 19,yang saya tanyakan, apakah ada santunan untuk yang meninggal dunia yang kena covid 19 dan syaratnya apa aja yang harus saya siapkan, mohon direspon, Terima kasih

    • User Image

      Bantuan Sosial Hanya untuk orang MISKIN terdampak Covid 19 yang memenuhi syarat kriteria yang telah ditentukan Terkait bantuan sosial kami sarankan untuk ke Kelurahan atau Kepala desa setempat dan diteruskan ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota Setempat untuk di usulkan / dihapus sebagai penerima bantuan sosial dikarenakan data usulan tersebut muaranya adalah dari desa setempat dan dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota dengan langkah sebagai berikut: 1. Pastikan identitas keluarga Saudara (NIK, KK) harus ada 2. Daftarkan diri anda ke dinas/kelurahan setempat,minta bantuan Tenaga kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) atau pendamping program lainnya. 3. Data Saudara akan diinput oleh Dinsos kab/kota se Jatim untuk diusulkan dengan memperhatikan persyaratan yang cocok dengan permohonan saudara. 4. Selanjutnya data dimaksud akan diproses kemensos RI

  • User Image

    Assalamu'alaikum.. Mohon pencerahannya untuk pengajuan bedah rumah/perbaikan menindaklanjuti kami menemukan rumah yg tidak layak pakai mohon bantuannya..

    • User Image

      Waalaikumsalam Warahmahtullah mohon maaf pak untuk program bedah rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah merupakan program dinas pupr Anda bisa langsung ke dinas terkait terma kasih

  • User Image

    Ini sya mau tanya klok mau daftar pkh atau blt itu gmn ya pak/ibu sya mengundurkan diri dari perusahaan waktu di bali gara" gaji stengah trus saya udah berkeluarga jadinya sya pulang ke kota probolinggo srkg sya jual nasoli goreng🙏🙏

    • User Image

      Bantuan Sosial Hanya untuk orang MISKIN yang memenuhi syarat kriteria yang telah ditentukan Terkait bantuan sosial kami sarankan untuk ke Kelurahan atau Kepala desa setempat dan diteruskan ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota Setempat untuk di usulkan / dihapus sebagai penerima bantuan sosial dikarenakan data usulan tersebut muaranya adalah dari desa setempat dan dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota dengan langkah sebagai berikut: 1. Pastikan identitas keluarga Saudara (NIK, KK) harus ada 2. Daftarkan diri anda ke dinas/kelurahan setempat,minta bantuan Tenaga kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) atau pendamping program lainnya. 3. Data Saudara akan diinput oleh Dinsos kab/kota se Jatim untuk diusulkan dengan memperhatikan persyaratan yang cocok dengan permohonan saudara. 4. Selanjutnya data dimaksud akan diproses kemensos RI

Berikan Suara Anda