Tagana Kota Blitar Tindak Lanjuti Surat Kemensos RI Terkait Pemanfaatan Barang Masa Kedaluwarsa
- 22 September 2026
- 3 Like
- Dinsos Jatim
BLITAR – Taruna Siaga Bencana (Tagana) Kota Blitar menindaklanjuti surat dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) melalui Dinas Sosial (Dinsos) Jatim terkait pemanfaatan barang yang memiliki masa kedaluwarsa. Tindak lanjut tersebut dilakukan di Kota Blitar, Jumat (18/9/2026).
Koordinator Tagana Kota Blitar, Danny Surachman, mengatakan, tindak lanjut dilakukan sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab dalam memastikan barang-barang yang memiliki masa kedaluwarsa dapat dikelola dan dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami menindaklanjuti surat dari Kemensos RI melalui Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur dengan melakukan pengecekan dan pendataan terhadap barang-barang yang memiliki masa kedaluwarsa. Pemanfaatannya harus tetap memperhatikan keamanan, kelayakan, serta ketentuan yang berlaku,” ujar Danny.
Menurutnya, proses pengecekan dan pendataan menjadi bagian penting sebelum barang tersebut dimanfaatkan. Hal ini untuk memastikan kondisi dan peruntukan barang sesuai dengan ketentuan serta tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat.
Tagana Kota Blitar juga akan terus berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Blitar maupun pihak terkait dalam menindaklanjuti arahan tersebut. Koordinasi diperlukan agar pelaksanaan di lapangan dapat berjalan dengan baik dan setiap barang yang dikelola dapat dipertanggungjawabkan.
Danny menambahkan, Tagana sebagai bagian dari relawan sosial memiliki peran dalam mendukung pemerintah pada berbagai kegiatan penanganan dan pelayanan sosial. Termasuk dalam memastikan bantuan maupun barang yang dikelola melalui proses pengecekan sebelum dimanfaatkan.
“Intinya, kami siap mendukung arahan pemerintah dan memastikan setiap barang yang akan dimanfaatkan benar-benar melalui proses pengecekan serta sesuai peruntukannya,” pungkasnya.(rf/qal)





